Pemkab Buka Pendaftaran Calon Kepala Desa, Syarat Calon Boleh Ber-KTP Luar Desa
Djajang menyebutkan, warga luar desa tersebut, kini juga bisa mendaftar.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) 31 desa se-kabupaten Pangkep direncanakan dilaksanakan 5 Desember 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pangkep, Djajang Andi Abbas, mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Calon Kepala Desa (Cakades).
ia menyebutkan, minimal usia pendaftaran menjadi Cakades yakni 25 tahun.
"Tidak ada lagi persyaratan menikah, seperti sebelumnya, berusia 17 tahun atau sudah menikah. Tapi sekarang itu minimal 25 tahun saat mendaftar, untuk maksimalnya tidak ada," katanya, Rabu (5/10/2022).
Selain itu, Cakades harus menyelesaikan pendidikan pendidikan SLTP atau SMP.
Djajang menyebutkan, warga luar desa tersebut, kini juga bisa mendaftar.
"Sudah tidak ada batasan lagi, dulu kan harus ber-KTP wilayah setempat, sekarang warga luar pun sudah bisa mendaftar," tuturnya.
Begitu pula dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"ASN bisa mendaftar, asalkan mendapatkan persetujuan dari pimpinannya," tambahnya.
Ia menyebutkan, formatur Cakades nantinya tidak boleh lebih dari lima orang.
"Jika calon lebih dari lima orang, maka akan dilakukan uji kompetensi tambahan," ungkapnya.
Diketahui, 31 desa akan melaksanakan Pilkades terdiri dari 24 desa di wilayah kepulauan dan 7 desa wilayah daratan.
"Kami rencanakan, 5 Desember pemilihan kepala desa,"ujar
Djajang menambahkan nantinya Pilkades serentak ini akan dilakukan secara langsung.
"Pemungutan masih dilakukan aecara langsung, karena sebagian besar yang menyelenggarakan Pilkades inj adalah wilayah kepulauan, yang kita ketahui bersama, akses internetnya itu masih sulit," tambahnya.(*)