Penipuan
Enam Passobis Ditangkap di Wajo, Catut Nama Perusahaan Milik Raffi Ahmad
Tidak main-main, pelaku mencatut atau mengatasnamakan dari Rans Entertainment nama perusahaan artis ternama Raffi Ahmad.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIUR.COM - Enam kawanan pasobbis atau dugaan tindak pidana penipuan ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Mereka ditangkap Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulsel.
Penangkapan itu diunggah di akun Instagram Polda Sulsel.
Keenam terduga pelaku disebut berinisial SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33).
Tidak main-main, pelaku mencatut atau mengatasnamakan dari Rans Entertainment nama perusahaan artis ternama Raffi Ahmad.
Modusnya yaitu dengan mengiming-imingi korbannya dengan hadiah.
Penangkapan itu, dibenarkan Kasubdit V Cybercrime Polda Sulsel Kompol Syarifuddin.
Hanya saja, Kompol Syarifuddin belum membeberkan secara rinci kronologi pengungkapan itu.
"Iya benar, lebih jelasnya besok dirilis ya," kata Kompol Syarifuddin kepada tribun, Rabu (5/10/2022) malam.
Belum diketahui pasti modus operandi para pelaku meraup keuntungan atau melancarkan penipuan.
Informasi yang diperoleh, lokasi penangkapan Tim Cyber Crime tepatnya di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Senin kemarin.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel dan laptop.
Polisi dalam kasus itu menerapkan pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)