Sengketa
Cerita Sengketa Uang Koperasi di Toraja, Anak Istri Pertama Gugat Ibu Tiri di Pengadilan
pencairan simpanan berjangka (Sijaka) KSP Balo'ta tidak serta merta dilakukan, ada prosedur atau tahapan pencairannya
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Muh. Irham
TORAJA, TRIBUN-TIMUR.COM - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo'ta Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengklarifikasi tudingan persulit nasabah mencairkan simpanan/tabungan.
Hal ini disampaikan Kabag Hukum dan Advokasi KSP Balo'ta, Kristian Rantetasik, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-timur.com, Rabu (5/10/2022) Sore.
Kristian menjelaskan, pencairan simpanan berjangka (Sijaka) KSP Balo'ta tidak serta merta dilakukan, ada prosedur atau tahapan pencairannya.
Diketahui, tudingan itu dilontarkan salah satu nasabah KSP Balo'ta, Tana Toraja, Albertina Surita.
"KSP Balo'Ta tidak pernah berniat mempersulit pencairan simpanan seperti yang ditudingkan salah satu nasabah dalam pemberitaan. KSP Balo'Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan Sijaka," ujarnya.
Kemudian kata dia, hak waris simpanan diklaim dua pihak. Saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makale dengan nomor perkara: 149/PDT.G/2022/PN Mak.
Penggugat yakni Resky Suci Palinggi dengan tergugat Albertina Surita.
Karena itu, KSP Balo'ta tidak mencairkan tabungan/simpanan sebab sementara bergulir di meja persidangan.
"KSP Balo'ta menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat dalam menentukan sikap. Dalam hal ini, pencairan Simpanan Berjangka (Sijaka) menunggu proses hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Kristian menuturkan, pihak KSP Balo'Ta telah delapan kali melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara kedua bela pihak, namun tetap tidak membuahkan hasil.
Karena itu, ia meminta kepada kedua pihak untuk bersabar menunggu hasil putusan pengadilan.
Karena itu ia menyampaikan agar nasabah tidak meragukan kredibilitas KSP Balo'ta.
Ia menegaskan, pihaknya dalam hal ini telah memutuskan bahwa putusan inkra dari pengadilan dijadikan pedoman pencairan simpanan berjangka (Sijaka).
"Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan. Oleh karena itu, Pihak KSP Balo'Ta hanya akan menunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka," jelasnya.
Simpanan dimaksud adalah Simpanan Berjangka (Sijaka) atas nama Almarhum R Palinggi, bukan Albertina Surita.
Dikatakan Kristian, R. Palinggi adalah suami dari Albertina Surita (tergugat).
Sementara, R Palinggi adalah ayah dari penggugat Resky Suci Palinggi dari istri pertama R Palinggi.
"Resky Suci Palinggi adalah anak dari R. Palinggi berdasarkan akte kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo'Ta," ujarnya.