Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surya Darmadi

Kabar Terbaru Surya Darmadi Terdakwa Dugaan Korupsi Rp78 Triliun, Bos Perusahaan Sawit Lagi Trending

Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Ilustrasi uang dan Surya Darmadi. Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini lagi trending. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa Surya Darmadi? namanya kembali trending setelah klaim akan buktikan data kepemilikan lahan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Surya Darmadi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa mendakwa keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan sejumlah izin kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan yang terkualifikasi perbuatan korupsi.

Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Surya Darmadi kini menjadi pembicaraan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan. Ia diduga korupsi mencapai Rp78 triliun.
Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Surya Darmadi kini menjadi pembicaraan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan. Ia diduga korupsi mencapai Rp78 triliun. (Kolase TribunTimur.com)

Menurut jaksa, perbuatan itu merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36.

Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.

Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp 78,8 triliun.

Surya mengklaim semua lahan perkebunan kelapa sawitnya mempunyai izin Hak Guna Usaha (HGU) dan surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam persidangan, Surya mengaku akan membuktikan bahwa dakwaan JPU keliru.

Hal tersebut disampaikan Surya setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa menolak nota keberatan atau eksepsinya.

Di depan hakim yang dipimpin Fahzal Hendri, tim penasihat hukum Surya meminta JPU melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Saya tidak bisa terima. Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan," ujar Surya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Sebelumnya, Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmad, mengaku tak habis pikir mendengar kerugian triliunan rupiah yang didakwakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dirinya.

Surya menolak semua tudingan jaksa terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya.

"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 (triliun), terus Rp104 (triliun). Kemudian tadi dakwaan Rp73,9 (triliun). Saya lihat angkanya saya setengah gila," ucap Surya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved