Aksi Solidaritas
19 Mahasiswa Bakar Lilin di Depan Markas Polres Palopo
Mahasiswa dalam aksinya membakar lilin dan secara bergantian menyampaikan ekspresi mereka.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi panggung ekspresi dan bakar lilin digelar oleh 19 mahasiswa di depan Mapolres Palopo, Jl Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Selasa (4/10/2022) malam.
Aksi ini sebagai bentuk protes atas penetapan 13 mahasiswa menjadi tersangka dalam kasus kematian Satpam Kejaksaan Negeri Palopo, Abdul Aziz.
Mahasiswa dalam aksinya membakar lilin dan secara bergantian menyampaikan ekspresi mereka.
Mahasiswa dalam aksi ini hanya diberi waktu 30 menit oleh polisi.
"Kami hanya memberikan waktu 30 menit, setelah itu bubar," kata salah satu polisi dengan menggunakan pengeras suara di depan mahasiswa.
"Sebenarnya ini tidak ada, tapi kami beri toleransi 30 menit," tambah dia.
Setelah 30 menit polisi kembali mengingatkan kepada mahasiswa.
"Ini sudah 30 menit, silahkan bubar dan pulang ke rumah masing-masing," tuturnya.
Salah satu mahasiswa Yuli mengatakan aksi ini sebagai bentuk protes mereka atas dugaan kriminalisasi terhadap 13 mahasiswa.
"Ini sebagai bentuk solidaritas kami terhadap 13 rekan kami yang ditersangkakan oleh Polres Palopo," katanya.
Malam ini juga Yuli dan rekannya akan melakukan konsolidasi dalam rangka unjuk rasa.
"Malam ini juga kami akan melakukan konsolidasi terkait dengan rencana aksi yang akan kami lakukan," tambah dia.
Aksi protes yang dilakukan mahasiswa bukan kali pertama.
Sudah beberapa kali mereka demo memprotes penetapan 13 mahasiswa jadi tersangka.
Sekedar informasi, kasus ini terjadi pada 21 Juli 2022 lalu.
Saat itu sekelompok mahasiswa melakukan demo di depan Kantor Kejari Palopo dengan mengangkat sejumlah isu dugaan kasus korupsi.
Saat demo, pagar besi kantor tiba-tiba jatuh dan menimpa satpam.
Akibatnya satpam bernama Abdul Aziz meninggal dunia.
Akibat kejadian itu, 13 mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan menjadi tersangka dan kini ditahan di Mapolres Paopo. (*)