Panwascam
Keterwakilan 30 Persen Perempuan Belum Terpenuhi, Pendaftaran Panwascam Tana Toraja Diperpanjang
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pendaftaran calon anggota Panwascam di lima kecamatan.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, TORAJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pendaftaran calon anggota panwascam.
Perpanjangan pendaftaran calon anggota panwascam dilakukan di lima kecamatan.
Kecamatan tersebut adalah Simbuang, Mappa, Kurra, Masanda, dan Malimbong Balepe.
Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan mengatakan perpanjangan dilakukan karena belum memenuhi kuota enam orang dan kuota keterwakilan 30 persen perempuan belum terpenuhi.
"Pertimbangan diperpanjang ini karena tidak terpenuhi dua kali kebutuhan atau enam orang dan tidak terpenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dari jumlah pendaftar," katanya pada Tribun-Timur.com, Sabtu (1/10/2022).
Perpanjangan pendaftaran panwascam dilakukan mulai 2-8 Oktober 2022.
"Pengambilan berkasnya datang langsung ke kantor Bawaslu Tana Toraja di Jl Tongkonan Ada, Makale," ujarnya.
"Hari ini diumumkan di media sosial Bawaslu Tana Toraja, papan pengumuman Bawaslu Tana Toraja dan di kantor kecamatan serta di tempat-tempat umum yang strategis di wilayah lima kecamatan yang diperpanjang," imbuhnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Kristiani Tandi Rani