Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian HP

Niat Tanya Kos-kosan di Palopo, Pasutri Asal Luwu Utara Malah Curi HP

Kasus pencurian ini bermula pada saat HL mendatangi rumah korban untuk menanyakan kos-kosan di daerah Palopo. 

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Wara
Pasangan suami istri asal Kabupaten Luwu Utara diringkus personel Polsek Wara, Kamis (29/9/2022). Mereka ditangkap lantaran mencuri HP warga di Kelurahan Benteng, Palopo. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pasangan suami istri alias pasutri asal Kabupaten Luwu Utara diringkus personel Polsek Wara, Kamis (29/9/2022). 

Pasutri RG (37) dan HL (26) ditangkap lantaran mencuri HP warga di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kasus pencurian ini bermula pada saat HL mendatangi rumah korban. Saat itu ia ingin menanyakan kos-kosan di daerah itu. 

HL lalu melihat korban meletakkan HP Samsung A9 di kantong motornya.

Ketika pergi meninggalkan rumah korban, HL membawa HP tersebut.

Korban yang sadar keluar rumah lantas mencari HP-nya. Namun sayang HP sudah raib, HL pun sudah tidak ada.

"Ketika korban menghubungi nomor HP, pelaku mereject dan HP langsung tidak aktif. Padahal jedanya hanya sekitar tiga menit," kata Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar, Jumat (30/9/2022).

Kejadian itu membuat korban mengalami kerugian Rp 7 juta. Sehingga korban melaporkannya ke Polsek Wara

"Usai menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” ujarnya.

Setelah keberadaan pelaku diketahui tim Polsek Wara menuju Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.

Mereka dibackup oleh Unit Resmob Luwu Utara mengamankan terduga pelaku RG terlebih dahulu.

Setelah dilakukan interogasi terhadap RG, dia mengakui bahwa HP diberikan oleh istrinya yang berada di Palopo

Selanjutnya tim kembali ke Palopo dan menuju lokasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku utama HL.

"Pelaku HL mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP merk Samsung A9," katanya.

Sebelum diberikan ke suaminya, HL sempat menyimpan HP itu beberapa hari.

"Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti," katanya.

"Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 subs 362 KUHPidana," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved