Pernikahan Beda Agama
Ini Alasan Pengadilan Negeri Makale Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama
Humas PN Makale, Helka Rerung mengatakan pemberian izin pernikahan pasangan beda agama ini pertama kali terjadi di Toraja.
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Muh. Irham
TORAJA, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengizinkan pernikahan pasangan beda agama antara YD dan MA.
Pasangan YD dan MA diketahui masing-masing beragama Islam dan Katolik.
Humas PN Makale, Helka Rerung mengatakan pemberian izin pernikahan pasangan beda agama ini pertama kali terjadi di Toraja.
"Ini kasus yang pertama di Toraja, pasangannya berinisial YD dan MA," ujarnya kepada Tribun-timur.com, Kamis (29/9/2022) malam.
Karena ingin mendapat pengakuan hukum alias sah secara hukum, mereka mengajukan permohonan administrasi di PN Makale pada awal tahun 2022.
Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak melayani pengurusan administrasi pernikahan beda agama.
"Mereka ingin hubungan pernikahan mereka diakui negara. Mungkin juga ada administrasi yang mau dilengkapi, karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak bisa memberikan atau melengkapi administrasi jika tidak ada putusan pengadilan," kata Helka.
Pasalnya, pasangan tersebut sudah menjalin ikatan pernikahan dengan resepsi secara adat sejak tahun 2014.
Kemudian, YD dan MA kini telah memiliki buah hati dan KTP serta Kartu Keluarga mereka telah terbit.
Apalagi keluarga kedua mempelai juga tidak mempermasalahkan ikatan beda agama tersebut.
Sehingga, hal tersebut menjadi pertimbangan PN Makale mengabulkan permintaan permohonan kedua sejoli.
"Pada dasarnya kami (pengadilan) tidak boleh menolak suatu perkara. Tapi tentu kita punya pertimbangan hukum yang rasional," ungkapnya.
"Nah pertimbangan kami, karena mereka sudah lama menjalin hubungan suami istri, kemudian punya anak, dan pihak keluarga tidak keberatan atau saksi saat pernikahan, makanya kami kabulkan," ujarnya.(*)