Ferdy Sambo
Peran Sebenarnya Ipda Arsyad Dalam Kasus Ferdy Sambo, Disanksi Demosi 3 Tahun dan Ganjaran Lain
Sanksi itu dijatuhkan kepada Ipda Arsyad karena dinilai melakukan perbuatan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua
Polisi menyebut, Arsyad merupakan polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua.
Kendati demikian, polisi tak merinci soal tindakan tidak profesional apa yang dilakukan Arsyad saat berada di TKP.
"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Adapun TKP penembakan Brigadir J berlokasi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan, tak ada insiden baku tembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Dalam kasus ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya.
Keempatnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Anak anggota DPR
Rupanya, Ipda Arsyad berasal dari keluarga politisi.
Ayahnya merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
"Betul, Asryad anak saya," kata Heri Gunawan dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Kamis (22/9/2022).
Heri yang kini duduk sebagai anggota Komisi XI DPR itu menyebut, dirinya akan menerima seluruh konsekuensi dan proses hukum yang berjalan terhadap putranya dalam kasus ini.