Video: Aniaya Emak-emak, Polisi di Pinrang Ditahan 15 Hari
Polres Pinrang langsung bertindak cepat untuk pengamanan Aipda S usai video penyaniayaan oleh Aipda S viral di media sosial.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
NINING ANGREANI/ TRIBUN TIMUR
Polres Pinrang gelar press rilis terkait oknum polisi Aipda S yang aniaya perempuan paruh baya, Sabtu (24/9/2022). Perbuatan Aipda S melanggar peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 pasal 5 terkait hal-hal yang menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Oknum polisi Pinrang Aipda S kini ditahan selama 15 hari dan menunggu sidang disiplin.
Hal itu dikatakan Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa saat mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran oknum polisi Aipda S yang videonya viral di media sosial.
Dikatakan, informasi di luar terkait video viral tersebut simpang siur.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung bertindak cepat untuk pengamanan Aipda S.
Setelah itu, dilakukan interogasi bersama dengan korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi.
Simak videonya:
(*)