Penebangan Liar
Lereng Gunung Tolong Ditebangi dan Dikeruk, Pemkot Parepare Ancam Lakukan Langkah Hukum
Selain tidak punya izin, pihak pengelola diduga menjual hasil kerukan untuk keuntungan pribadi.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Penebangan pohon disertai pengerukan tanah tanpa izin terjadi di Gunung Tolong Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Aktivitas ini mendapat sorotan keras dari Pemerintah Kota Parepare.
Pasalnya, kegiatan itu tidak mengantongi izin dan menabrak peraturan daerah (Perda).
Selain tidak punya izin, pihak pengelola diduga menjual hasil kerukan untuk keuntungan pribadi.
Sementara Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jenamar Aslan mengatakan ada dugaan hasil kerukan dijual.
Informasi dari warga, kata Jenamar, ada material yang keluar.
"Kita belum bisa buktikan bahwa itu penjualan material. Tetapi pertanyaannya hasil kerukan itu dibawa kemana," katanya kepada tribun timur, Senin (26/9/2022) siang.
"Ada juga masyarakat yang bilang, ada material yang keluar, ini semualah yang mau diperjelas," tambahnya.
Dia menjelaskan sebelum pengerukan di lokasi tersebut ada vegetasi, pepohonan, timbunan, dan bebatuan.
"Sebelum pengerukan di situ ada vegetasi, ada pohon, kalau materialnya itu ada timbunan, dan ada juga material bebatuan, punya nilai komersil, itu semua yang dipertanyakan, kemana itu barang," jelasnya.
Jika benar terjadi penambangan ilegal hal ini dapat dipidanakan.
Walaupun saat ini pengelolaan hanya dikenai sanksi administrasi namun tidak menutup kemungkinan dapat dipidanakan.
"Kalau tidak dikerjakan sungguh-sungguh kita akan melakukan penindakan hukum yang lebih tinggi," imbuhnya.
Jenamar tidak ingin salah langkah dengan menuduh pihak pengelola melakukan komersialisasi.
"Ada dugaan, tapi kita tidak boleh menuduh karena tidak ada bukti. Tapi itu hasil kerukan dibawa kemana," pungkasnya.