Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Gugat ke PTUN Usai Dipecat Polri, Kini Lawan Putusan Jenderal Bintang Tiga
Irjen Ferdy Sambo melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dipecat Polri.
Demikian hasil sidang komisi banding yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan pemecatan dirinya sebagaimana hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, 25-26 Agustus 2022.
Namun, upaya bandingnya ditolak sekaligus untuk menguatkan hasil sidang komisi etik.
“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Jenderal asal Toraja itu menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Siapa Komjen Agung Budi Maryoto
Siapa Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin penolakan banding Ferdy Sambo?
Komjen Pol Agung Budi Maryoto lahir di Cilacap 19 Februari 1965.
Ia mulai berkarir di kepolisian sejak berusia 22 tahun.
Perjalanan karier Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Polri cukup panjang.
Pada 18 Juli 1987, ia mendapat pangkat sebagai Letnan Dua (Inspektur Polisi Dua). Pangkat ini diberikan untuk perwira pertama tingkat satu di Polri.
Pada 1 Oktober 1990, Komjen Pol Agung Budi Maryoto meraih pangkat Letnan Satu (Inspektur Polisi Satu). Pangkat ini diberikan untuk perwira pertama tingkat dua di Polri.
Pada 1 Oktober 1993, ia mendapat pangkat Kapten (Ajun Komisaris Polisi), yang artinya ia sudah menjadi perwira pertama tingkat tiga di Polri.