Duduk Perkara Kasus Sudrajad Dimyati Hakim Agung yang Ditangkap KPK, Libatkan 44.000 Anggota KSP
Ternyata, kasus yang menyeret Sudrajad Dimyati juga melibatkan 44.000 anggota koperasi hingga menyebabkan kerugian besar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim agung Sudrajad Dimyati kini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati atau SD ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ternyata, kasus yang menyeret Sudrajad Dimyati juga melibatkan 44.000 anggota koperasi hingga menyebabkan kerugian besar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara Sudrajad Dimyati ke tingkat penyidikan.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).
Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Komisi antirasuah kemudian menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Duduk perkara
Kasus Sudrajad Dimyat berawal saat menangani koperasi yang bermasalah.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sebelumnya ingin memberikan keadilan kepada semua anggota Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana yang telah diputuskan pailit.
Mahkamah Agung (MA) juga mengabulkan gugatan pembatalan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap KSP Intidana.
Hal itu disampaikan Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso.
Kemenkop UKM kemudain mengirim surat permohonan perlindungan hukum ke MA terhadap putusan pailit Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tentang Kepailitan KSP Intidana.
"Ada hal yang mengejutkan. Saat proses tahapan pembayaran homologasi yang kami terima, terdapat putusan pailit dari Mahkamah Agung terhadap KSP Intidana," kata Agus Santoso saat teleconference, Kamis (23/6/2022).