Profil Eks Kadisdukcapil Parepare Adi Hidayah Saputra yang Dicopot Mendagri Usai Serang Taufan Pawe
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kadisdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kadisdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra.
Pencopotan Adi Hidayah Saputra berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 821.22-5424 Tahun 2022 tertanggal 12 September 2022.
Dia dicopot karena posting-annya di media sosial Facebook, aplikasi pesan instan WhatsApp, hingga disebar melalui virtual meeting Zoom yang dinilai menyerang kebijakan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Posting-annya tersebut melanggar peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Selain itu, dia juga tak patuh kepada atasan.
Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, Rabu (21/9/2022) mengatakan, "Ia diduga melakukan pelanggaran melakukan unggahan di media sosial hal-hal yang seyogyanya tidak boleh dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama."
Sebenarnya kasus ini telah lama terjadi, namun SK pencopotan baru diterbitkan Mendagri.
Adi Hidayah Saputra, kata Adriani Idrus, telah diperiksa pada 19 Mei 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan itu kemudian diusulkan pembebasan atau pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama melalui Gubernur Sulsel dengan nomor surat 800-1034-BKPSDMD tannggal 15 Juni 2022.
Terkait dengan aturan ASN bermedia sosial, Badan Kepegawaian Negara atau BKN pernah mengeluarkan edaran pada tahun 2018 lalu mengenai kategori pelanggaran disipli saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.
Hingga saat ini, aturan yang dimuat dalam edaran tersebut masih relevan dan berlaku.
Bagi mereka yang melanggar, bisa disanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan yang bersangkutan.
Apa saja larangan tersebut?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut enam aktivitas yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.