Jalan Tol Makassar
Pengelola Tol Makassar Hadirkan Program Toll Vaganza hingga 15 Desember, Intip Benefit
Operator sekaligus pengelola jalan Tol Makassar, PT Makassar Metro Network (MMN) dan PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) menyelenggarakan Toll Vaganza.
Sekilas Mengenai PT Margautama Nusantara (MUN)
PT Margautama Nusantara (MUN) adalah Bisnis Unit Strategis dari PT Nusantara Infrastructure Tbk (NI), yang bergerak dalam sektor pengelolaan dan pengembangan jalan tol.
MUN adalah induk perusahaan dari PT Bintaro Serpong Damai (BSD), PT Makassar Metro Network (MMN) dan PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE).
PT Bintaro Serpong Damai (BSD) yang mulai beroperasi pada 2 Februari 1999 merupakan pemegang konsesi jalan tol sepanjang 7,25 km yang menghubungkan antar daerah Serpong dan Pondok Aren, Jakarta.
Jalan Tol Serpong-Pondok Aren merupakan jalan tol yang dibangun dan dilaksanakan oleh BSD dan pengoperasiannya bekerjasama dengan PT Jasa Marga.
PT Makassar Metro Network (MMN) adalah pemegang konsesi jalan tol sepanjang 6,05 km yang menghubungkan pelabuhan Soekarno-Hatta dengan jalan AP Pettarani (Seksi 3) (flyover Urip Sumoharjo) di Makassar.
Jalan Tol MMN juga terhubung dengan Tol Seksi IV (JTSE), membentuk jalur utama antar kota.
Saat ini, MMN telah menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Layang AP Pettarani sepanjang 4,3 km yang bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas.
Pembangunan Tol Pettarani dimulai dari akhir Jalan Tol Seksi 2, tepatnya di Persimpangan Jl Urip Sumoharjo melewati Persimpangan Jl Boulevard Panakkukang, Jl Hertasning dan berakhir sebelum Persimpangan Jl Sultan Alauddin.
Sementara JTSE merupakan pemegang konsesi ruas Jalan Tol Seksi IV di Makassar sepanjang 11,57 km.
Dimana, terhubung dengan ruas jalan tol yang dioperasikan oleh PT Makassar Metro Network (MMN).
Mulai dari jembatan Tallo sampai dengan simpang Mandai Makassar, dan menyediakan akses ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Selain itu sebagai kebanggaan bagi kota Makassar, PT JTSE berhasil meraih penghargaan sebagai jalan tol terbaik se-Indonesia berdasarkan panjang jalan di bawah 15 km dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 3 Desember 2021. (*)