Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Segini Uang Pensiunan Ferdy Sambo 'Hilang' Setelah Dipecat Polri, Bagaimana Gelar Purnawirawan?

Irjen Ferdy Sambo tak akan mendapat gelar purnawirawan dan gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik di Mabes Polri. Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri setelah sidang banding ditolak Polri, Senin (19/9/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang banding ditolak Polri, Senin (19/9/2022).

Sidang banding Irjen Ferdy Sambo dipimpin oleh Komjen Agung Budi Maryoto.

Polri tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Baca juga: Siapa Komjen Agung Budi Maryoto? Jenderal Bintang Tiga Jadi Penentu Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri

Baca juga: Tabiat Irjen Ferdy Sambo Diungkap Eks Jenderal Alumni Akpol, Tak Berprestasi Tapi Karir Melejit

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

 Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan pemecatan dirinya sebagaimana hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP, 25-26 Agustus 2022.

Namun, upaya bandingnya ditolak sekaligus untuk menguatkan hasil sidang komisi etik.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Jenderal asal Toraja itu menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak Dapat Gelar Purnawirawan

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, tak akan mendapat gelar purnawirawan serta gaji pensiun setelah dipecat dari Polri.

"Dicabut hak pensiun dan statusnya sebagai purnawirawan," ujar Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto beberapa waktu lalu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved