Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jenderal Bintang Tiga Penentu Nasib Irjen Ferdy Sambo Hari Ini, Polisi Asal Toraja Tetap Dipecat?

Sidang banding Irjen Ferdy Sambo bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022)

Editor: Sudirman
Tribunnews
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang banding, Senin (19/9/2022) 

Irjen Ferdy Sambo merupakan polisi asal Toraja, Sulawesi Selatan.

Siapa sosok jenderal bintang 3?

"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," katanya lebih lanjut. 

Kendati merahasiakan nama pemimpin sidang banding, namun pada wawancara sebelumnya, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan terkait sidang banding Ferdy Sambo, pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Hanya saja, Irjen Pol Dedi Prasetyo belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.

Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.

"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," ujar dia.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Adapun Irjen Ferdy Sambo dipecat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menjadi dalang di balik pembunuhan ajudannya tersebut.

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved