Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kata Kak Seto soal Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat itu tidak ditahan seperti empat tersangka lainnya.

Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Seto Mulyadi (tenga) dan Putri Candrawathi.Kak Seto menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penangguhan penahanan pada Putri Candrawathi. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo hingga kini belum ditahan polisi.

Tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat itu tidak ditahan seperti empat tersangka lainnya.

Kenapa belum ditahan? Alasannya karena Putri Candrawathi punya bayi berusia satu setengah tahun.

Namun, ada banyak spekulasi dan tuduhan Putri Candrawathi tidak ditahan.

Seperti, mendapatkan hak istimewa karena merupakan istri mantan petinggi polri, Ferdy Sambo.

Meski beberapa orang mendesak agar Putri Candrawathi segera ditahan, seperti empat tersangka lain yang sudah ditahan.

Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusian dan anak.

Bayi itu, merupakan anak angkat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Ketua LPAI Seto Mulyadi menyatakan penundaan penahanan tidak semata-mata ditujukan pada Putri Candrawathi.

Melainkan kata Kak Seto berlaku bagi kaum ibu yang tersangkut masalah pidana dan memilik anak balita.

Menurut Kak Seto, anak-anak tetap harus mendapatkan perlindungan sesuai amanat Undang-undang perlindungan anak meski orangtuanya tersangkut kasus hukum.

Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka setelah terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi ikut terlibat menyusun skenario pembunuhan Brigadir J yang disusun oleh Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Istri Ferdy Sambo tidak ditahan seusai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam pemeriksaan itu, Putri Candrawathi memohon kepada polisi agar tidak ditahan.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).

Arman menjelaskan, Putri Candrawathi punya anak masih kecil.

Selain itu, kondisi Putri Candrawathi saat ini tidak stabil.

Sehingga, pihaknya memohon Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Bareskrim.

"Tapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.

Arman mengatakan permohonan istri Ferdy Sambo dikabulkan penyidik dengan alasan kemanusiaan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved