Nasib Andi Aswadi Kini Setelah Video Tendang Motor Pelajar Viral, Bupati Sinjai Perintahkan ini
Dalam kasus itu Andi Aswadi dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menanggapi penetapan tersangka terhadap Pegawai Negeri Sipil di Dispora Sinjai, Andi Aswadi.
Andi Seto mengatakan bahwa jika Andi Aswadi sudah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan.
" Kalau sudah menjadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari PNS nya yang dibuktikan dengan surat penahanan," katanya, Jumat (16/9/2022).
Seto juga sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa kepada Andi Aswadi.
Pada pukul 14.30 Wita, Kamis (15/9/2022) kemarin Polres Sinjai, menggelar perkara terhadap kasus Andi Aswadi alias Andi Adi.
Usai gelar perkara Andi Aswadi ditetapkan sebagai tersangka.
" Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin.
Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Untuk pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,6 tahun. Sedang Pasal 351 dibawah 1 tahun karena termasuk pengucualian.
Dia menegaskan bahwa status Andi Aswadi masih diamankan di ruang Reskrim.
Selanjutnya polisi akan melengkapi administrasi lainnya lalu melakukan penahanan kepada Andi Aswadi.
Sebelumnya Andi Aswadi ditahan setelah videonya viral menandang sepeda motor milik seorang pengendara perempuan beredar luas di dunia maya.
Lokasi kejadiannya berada di Jl Ahmad Yani Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (13/9/2022) pukul 16.00 Wita.
Usai video viral orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Sinjai.
Selanjutnya polisi datang menjemput Andi Adi ke Polres Sinjai.