Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Makassar 2024

Berikut Syarat Pendaftaran Panwascam Bawaslu Makassar, Pakai Sistem CAT

Pendaftaran Panwascam Bawaslu Makassar dilaksanakan mulai 21-27 September 2022. Ada 16 persyaratan bagi calon anggota panwascam harus dipenuhi

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Istimewa
Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Makassar mengumumkan pendaftaran panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024.

Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftar Panwascam dilaksanakan mulai 21-27 September mendatang.

Terdapat 16 persyaratan calon anggota panwascam harus dipenuhi.

Selain itu, juga harus mengajukan surat lamaran, ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan Panwascam Makassar.

Sebanyak 16 persyaratan dan contoh surat lamaran semua telah dicantumkan pada pengumuman pendaftaran yang telah ditempel pada setiap kantor kecamatan.

Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari mengatakan salah satu persyaratan harus dipenuhi adalah setiap Panwascam harus terdapat peserta dari kalangan perempuan.

Baca juga: Biaya Jadi Wali Kota Makassar Capai Rp150 M?, Mendagri Tito Izinkan Pj Kepala Daerah Lakukan Mutasi!

“Kuota afirmasi itu 30 persen,” kata Abdillah ditemui Kantor Bawaslu Makassar, Jl Letjen Hertasning, Makassar, Jumat (16/9/2022).

Ia menambahkan jika dalam proses pendaftaran dan penerimaan berkas, tidak ada perempuan mendaftar, maka Bawaslu Makassar akan memperpanjang masa pendaftaran.

Namun, jika telah dilakukan perpanjangan pendaftaran dan masih tidak ada mendaftar, terpaksa harus tetap melangkah ke proses selanjutnya.

“Daripada tidak ada, yah kita harus jalan. Tapi itu dia, kita harus perpanjang dulu kalau tidak ada perempuan yang mendaftar,” ujarnya.

Adapun kebutuhan peserta panwascam untuk setiap kecamatan adalah enam orang.

Jumlah itu merupakan dua kali lipat dari kebutuhan komisioner yang hanya tiga orang.

Terkait pendaftaran, kata Abdillah, bisa dilakukan melalui website dan juga bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Makassar.

Namun, untuk dokumen persyaratan, harus disetor langsung dalam bentuk fisik di kantor Bawaslu Makassar.

“Jadi pada pendaftaran itu adalah menyetorkan berkas. Kemudian kita teliti berkasnya,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved