Pilpres 2024
Wacana Jokowi Turun Kelas Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Pengamat: Tidak Sepopuler Capres 2014
Pengamat Pangi Syarwi Chaniago menilai wacana cawapres Joko Widodo tidak sepopuler saat maju capres pada Pilpres 2014 dan 2019
TRIBUN-TIMUR.COM -- Analis politik Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai wacana Joko Widodo maju Cawapres 2024 tidak sepopuler saat mantan Gubernur DKI Jakarta itu maju capres pada Pilpres 2014 dan 2019.
Hal itu diungkapkan Pangi Syarwi Chaniago menanggapi wacana paket Prabowo Subianto dan Joko Widodo sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Ada kemungkinan figur Jokowi tidak lagi sepopuler ketika maju pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019," kata Pangi Syarwi Chaniago dikutip dari Kompas.com Kamis (15/9/2022).
"Jangan lupa perilaku pemilih Indonesia itu juga akan kemungkinan jenuh, stagnan, mereka rindu figur-figur yang lebih segar, populis, dan membawa harapan baru di dalam visi capresnya," katanya lagi.
Sebagai informasi, belakangan isu Jokowi dimungkinkan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada 2024 sangat kencang beredar. Salah satunya muncul dari internal PDI-P.
"Wacana duet Prabowo-Jokowi pada Pilpres 2024 merupakan bentuk model keputusasaan harapan dan ketidakberdayaan menyakinkan masyarakat untuk mendukung wacana presiden Jokowi untuk tiga periode yang mendapat perlawanan keras dari rakyat sipil," kata Pangi Syarwi Chaniago.
Pangi beranggapan, isu Prabowo-Jokowi sengaja diembuskan dalam rangka menguji reaksi publik sekaligus mencari alternatif model lain supaya Jokowi tetap memegang kendali kekuasaan.
"Wacana ini menjadi santer diperbincangkan di ruang publik atau masyarakat, lalu melihat sejauh mana respons masyarakat dengan narasi duet maut tersebut," katanya.
Lebih jauh, Pangi sangsi bila duet Prabowo-Jokowi bakal sanggup meraih banyak suara seandainya betul-betul maju di Pilpres 2024.
Alasannya, kedua tokoh merupakan wajah lama.
Baik Prabowo dan Jokowi sudah duel vis a vis sejak 2014.
Prabowo bahkan pernah maju sebagai calon wakil presiden Megawati Soekarnoputri pada Pilpres 2009.
Kata PDIP Sangat Bisa
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada periode 2024-2029.
"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).
Bambang mengatakan Jokowi bisa mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden, asalkan diusung oleh partai atau gabungan partai politik.
Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden di pemilu.
Akan tetpai, hal ini bergantung pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.
"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.
Terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDI-P, Bambang mengatakan, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai.
Adapun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6A Ayat (2) UUD menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Kemudian, pada Pasal 7 dikatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sementara itu, pada Minggu (31/7/2022), Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Subianto dan Joko Widodo mendeklarasikan dukungan kedua tokoh itu untuk maju pada Pilpres 2024.
Deklarasi tersebut digelar dalam kegiatan jalan santai (funwalk) di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu.
"Di sini kami mengumpulkan muda-mudi Indonesia yang menginginkan Bapak Prabowo serta Bapak Jokowi untuk melanjutkan pembangunan serta kepemimpinan mereka dalam memajukan Indonesia yang lebih baik lagi," ujar Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi, Ghea G di Bundaran HI, Minggu.
Tidak Elok
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sejumlah persoalan akan muncul jika Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden pada 2024.
Menurut dia, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.
"Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden.
Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sementara itu, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.
Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.
"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.
"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.
Selain itu, lanjut Feri, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wapres.
UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.
Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.
"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," kata Fery.
Fery mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya. (Kompas.com)