Polisi Tembak Polisi
Sosok Jenderal Bintang Tiga Hadapi Ferdy Sambo pada Sidang Banding Pemecatan Tidak Hormat
Irjen Ferdy Sambo belum menyerah atas sanksi pemecetan tidak hormat. Sosok jenderal bintang tiga akan memimpin sidang banding.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan berhadapan dengan sosok jenderal bintang tiga dalam sidang banding putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Irjen Ferdy Sambo belum menyerah terhadap sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Jenderal Asal Makassar itu mengajukan banding.
Sidang banding tersebut rencananya digelar minggu depan. Sosok jenderal bintang tiga akan memimpin sidang.
Irjen Ferdy Sambo diketahui disanksi pemecatan tidak hormat atas tindakannya membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun begitu, Dedi masih enggan merinci perihal sosok jenderal bintang 3 yang bakal memimpin sidang banding tersebut.
Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan jenderal bintang 3.
"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," katanya.
Keluarga Brigadir J Minta Irjen Ferdy Sambo Lapang Dada
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo lapang dada menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya.
Hal itu disampaikan keluarga Brigadir J menanggapi upaya banding dari Irjen Ferdy Sambo.
"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tau kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam, selama ini dia menegakan hukum yang seadil adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tau," kata Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J dikutip dari Tribun Jambi Sabtu (27/8/2022).
Roslin Simanjuntak berpandangan, Ferdy Sambo tidak menunjukan seorang ksatria atau Jenderal.
Roslin Simanjuntak mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dapat sadar diri, menyadari bahwa perbuatannya tidak dapat dimaafkan, dan harus menerima konsekuensinya.
Sesuai dengan surat permintaan maaf dari Ferdy Sambo kepada rekan polisi dan institusi Polri yang tertulis dirinya siap menerima dengan terbuka hukuman yang diterima akibat perbuatannya.
Dengan perbuatan keji yang dilakukan, kata Roslin harusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua putusan dengan legawa.
"Sebagaimana yang telah dia lakukandia, harusnya dia legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," katanya.
Selain itu keluarga Brigadir J ingin datang ke Jakarta dan menemui Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tujuannya menggali informasi terkait motif pembunuhan yang sebenarnya.
Bibi mendiang Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengungkap bahwa pihak keluarga sangat berharap agar istri Ferdy Sambo bisa berkata jujur.
Ia minta agar Putri Candrawathi membuka seterang-terangnya fakta mengenai kasus ini.
Sejauh ini penjelasan Kapolri soal motif pembunuhan belum sepenuhnya dipercaya publik termasuk dari keluarga Brigadir J.
Masih ada yang mengganjal terkait apa sebenarnya alasan Irjen Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa anak buahnya itu secara sadis.
Bibi mendiang Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengungkap bahwa pihak keluarga sangat berharap agar istri Ferdy Sambo bisa berkata jujur.
Ia minta agar Putri Candrawathi membuka seterang-terangnya fakta mengenai kasus ini.
Menurut Roslin, kejujuran Putri Candrawathi bisa membongkar motif pembunuhan.
"Kami sangat mengharapkan kejujuran Ibu Putri, karena melalui kejujuran dialah, kasus ini secepatnya akan terungkap kebenarannya," ujarnya.
Keluarga pun ingin datang ke Jakarta untuk mengikuti proses persidangan kasus kematian Briagdir J.
Pihak keluarga pun ingin menemui tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang ternyata adalah atasannya sendiri.
"Kalau bisa langsung ke Jakarta, biar bisa kami melihat wajahnya Ibu Putri Sambo dan juga Bapak Ferdy Sambo," ujarnya.
Sanksi Pemecatan Tidak Hormat
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah diputuskan dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun putusan itu belum final lantaran Sambo mengajukan banding. Polri terlebih dahulu akan meninjau pengajuan banding Sambo sebelum akhirnya menjatuhkan vonis akhir kepada perwira tinggi bintang duanya itu.
Terkait putusan terhadap Sambo itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan Sambo saat ini masih berstatus anggota Polri. Selain menunggu putusan banding, pemberhentian Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara baru resmi setelah adanya keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8).
Dedi menyatakan hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden. "Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukas dia.
Dalam Keppres tersebut dituliskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
Adapun terkait banding yang diajukan Sambo, Dedi menyebut sidang banding nantinya akan dipimpin oleh Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi.
Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya. Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Sambo merupakan langkah terakhir. Tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.
"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.(Tribunnews)