Penganiayaan
Penganiaya di BTN Hartaco Palopo Ditangkap, Satu Orang Masih Buron
Pelaku yang datang berboncengan sepeda motor langsung melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPALOPO.COM, WARA TIMUR - Satu penganiaya di BTN Hartaco, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Pelaku yang ditangkap berinisial MN (19). Sementara pelaku lainnya inisial PI masih dalam pengejaran polisi.
Panit Reskrim Polsek Wara Iptu Akbar mengatakan penganiayaan di BTN Hartaco terjadi beberapa hari lalu.
Korbannya adalah warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo.
Akbar mengatakan sebelum penganiayaan terjadi, korban sedang berada di wilayah BTN Hartaco.
Tiba-tiba korban dihampiri oleh kedua pelaku.
Mereka datang dengan menggunakan sepeda motor.
Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama.
Sehingga korban mengalami bengkak pada dahi, bengkak pipi sebalah kiri, dan bengkak tangan kanan.
Setelah melakukan pemukulan, pelaku kabur dan membawa helm korban.
Tidak terima dengan apa yang dialami, korban melapor ke Polsek Wara.
"Setelah menerima laporan dari korban terhadap pelaku, dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku," kata Akbar, Kamis (15/9/2022).
Setelah tiga hari penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi pelaku sedang berada di BTN Hartaco.
"Dari informasi itu, personel bergerak menuju sasaran lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Pelaku MN mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban setelah ditangkap.
Ia mengaku melakukan pemukulan bersama temannya inisial PI.
"Pelaku mengakui perbuatannya bersama PI yang masih dalam pencarian," tambah Akbar.
MN sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Wara Polres Palopo.
Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama penjara 5 tahun 6 bulan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/MN-19-pelaku-penganiayaan-di-BTN-Hartaco-Kota-Palopo-Sulawesi-Selatan-ditangkap.jpg)