Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kondisi Kesehatan Bharada E Tak Stabil Saat Justice Collaborator, Pengacara Ungkap Fakta Baru

Dulu Bharada E sempat dikabarkan trauma. Namun kabar terbarunya sekarang bukan sedang pulih. Tapi sedang mengkuti suatu kegiatan.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Ferdy Sambo dan Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dulu Bharada E sempat dikabarkan trauma. Namun kabar terbarunya sekarang bukan sedang pulih. Tapi sedang mengkuti suatu kegiatan. 

Sebelumnya, Susi juga sempat khawatir akan hal ini, karena Bharada E pernah tidak berkomitmen dengan keterangan yang disampaikan.

Jika hal tersebut terjadi kembali, kekhawatiran dari Susi lahir kembali apabila sudah masuk ke pengadilan nanti bersama empat tersangka lainnya.

"Seandainya ada kesaksian berbeda dari tersangka lainnya, Bharada E harus tetap komitmen dengan keterangannya," lugasnya.

Bharada E Sedikit Lega, LPSK Koordinasi Ringankan Hukuman, Kesaksian Bripka RR Bawa Keuntungan

Angin segar menghampiri Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jelang persidangan.

Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa segera dilakukan.

Bharada E memiliki kemungkinan mendapatkan hukuman ringan dari kasus tersebut.

Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J

Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.

Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.

Keduanya keterangan dari Bripka Ricky Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.

LPSK Koordinasi ke Kejagung agar Bharada E Dapat Dituntut Hukuman Ringan Perkara Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan berkas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved