Komisi D DPRD Sulsel RDP Bahas Dugaan Pelanggaran Penambang PT PDS di Luwu Timur Bersama 17 Instansi
Rapat dipimpin Ketua Komisi D Andi Rachmatika Dewi bersama dua wakilnya Azhar Arsyad dan Jhon Rende Mangontan.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
"Sementara ijinnya adalah Laterit besi atau yang ditambang adalah zona limonite yang memiliki kandungan Fe yang tinggi, penggunaan jalan provinsi tanpa memiliki ijin, penggunaan pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan,” katanya.
Sementara itu Presdir PT PDS Witman Budiarta mengatakan telah mendapat izin untuk beroperasional.
Ia menegaskan bahwa legal standing perusahaannya telah terpenuhi.
Sehingga Witman Budiarta mulai beroperasi sejak Februari 2022.
"Tidak mungkin sebuah perusahaan akan beroperasi tanpa legal standing," kata Witman Budiarta saat menanggapi pertanyaan alasan perusahaannya beroperasi.
Ia menjelaskan bahwa PT PDS telah berdiri sejak tahun 2006.
Pertama kali melakukan penambangan pada tahun 2007 hingga 2011.
Kemudian pada tahun 2012 perusahaan tersebut vakum hingga awal tahun 2022.
"Kami sempat vakum karena kami belum menemukan mitra dalam berinvestasi," ujarnya.
Terkait penggunaan jalan nasional, Witman Budiarta mengaku telah memiliki izin.
"Terkait dengan penggunaan jalan nasional, tentu tidak serta merta. Tetapi melalui proses permohonan perizinan tentunya," katanya.
"Sehingga kami dibolehkan oleh pemerintah menggunakan fasilitas jalan umum tersebut," tambahnya. (*)