Polisi Tembak Polisi
Dipecat Polri, Kok Polda Metro Jaya Ingin Siapkan Bantuan Hukum ke Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran?
Polda Metro Jaya bakal memberikan bantuan hukum ke AKBP Jerry Raymond Siagian setelah dipecat Polri usai terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat Polri usai terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.
AKBP Jerry Raymond merupakan anak buah Irjen Fadil Imran sebelum dimutasi ke Yanma Polri.
Pemecatan AKBP Jerry Raymond setelah sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ).
Baca juga: IPW: Isu Pelecehan Seksual Strategi Irjen Ferdy Sambo dkk Lolos Hukuman Mati
Baca juga: Perkembangan Terbaru Banding Irjen Ferdy Sambo, Siapa Jenderal Bintang Tiga Adili Eks Kadiv Propam?
Namun AKBP Jerry Raymond masih akan melakukan banding setelah dipecat dari Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum jika AKBP Jerry Raymond Siagian membutuhkan dalam proses selanjutnya.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," ungkap Zulpan, Senin (12/9/2022).
Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari AKBP Jerry Siagian.
"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.
Sekedar diketahui, dalam sidang kode etik, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, Jerry juga diberi sanksi administrasi yakni dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ucap Kombes Rahmat.
Tak Profesional Tangani Laporan Putri Chandrawati
disidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.
"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Adapun laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.
"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," tukas Dedi.
Bentuk Perlawanan ke Mabes Polri
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai upaya itu merupakan bentuk perlawanan ke Mabes Polri.
"Bila membaca pernyataan Kabid humas Polda Metro untuk memberikan pendampingan hukum pada mantan Wadireskrimum ini menunjukkan bahwa ada semacam perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri," kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/9/2022).
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dianggap tidak paham terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan oleh anggotanya.
"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS, dan sidang KKEP harusnya adalah majelis tertinggi penegakan etik dan disiplin internal," jelasnya.
Bambang menilai pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya niat membela kesalahan.
"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," sambungnya.
Menurutnya, pendampingan hukum memang merupakan hak seseorang. Namun, bukan berarti dibela oleh istitusi.
"Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum