Tiga Tersangka Judi Sabung Ayam Diamankan Polsek Sanggalla
Iptu Aksan Suwardi, Kapolsek Sangalla mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perjudian.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, TORAJA - Jajaran personil Kepolisian Sektor atau Polsek Sangalla melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Penggerebekan ini dilaksanakan pada Sabtu (10/9/2022), sekitar pukul 17.48 Wita.
Dari proses penggerebekan itu, terdapat tiga orang yang berhasil ditangkap.
Identitas tiga orang yang diamankan yaitu LK. B (35 tahun), LK. J (28 tahun) dan LK. R (46 tahun).
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu uang tunai sejumlah Rp 1.350.000, pisau taji 11 buah, ayam 3 ekor, sebuah isotif warna hitam, sebuah alat pengasah pisau taji.
Berdasarkan waktu penindakan, judi SBY ini diduga adalah pola SBY Pamakaroen, Pola SBY Pamakaroen ini adalah pola baru yang di kembangkan para pecandu judi SBY untuk memanfaatkan waktu senggang di sore hari.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad membenarkan bahwa Sat Reskrim menerima tiga orang yang diamankan oleh Polsek Sangalla hasil dari Tindakan Kepolisian Penggerebekan Lokasi Judi SBY di Sangalla.
"Dari hasil pemeriksaan, Sat Reskrim menetapkan seorang tersangka yang di duga kuat sebagai pelaku Judi SBY, An. Lelaki B, usia 35 tahun, Pekerjaan Sopir, alamat Lembang Bulian Massa’bu, Kec. Sangalla. Dua orang yang sebelumnya diamankan, di pulangkan karena dari hasil pemeriksaan ke dua orang tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Iptu Aksan Suwardi, Kapolsek Sangalla mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan perjudian.
"Di himbau kepada segenap lapisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sangalla pada khususnya dan masyarakat Tana Toraja pada umumnya, agar kiranya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan perjudian dalam bentuk apapun, termasuk dengan bentuk arena judi SBY maupun dalam bentuk SBY Pamakaroen," ujarnya.
Untuk memerangi perilaku penyakit masyarakat, silahkan menghubungi nomor 08124106288 Atas nama Iptu Aksan Suwardi, Kapolsek Sangalla
"Kami mohonkan agar informasi yang diberikan ke kami bukanlah informasi pasca atau setelah kejadian, tetapi informasi sebelum atau pada saat judi itu berlangsung, contohnya jika menemukan ada orang-orang kumpul-kumpul dan bawa ayam aduan, itu sudah ada indikasi akan berlangsung judi SBY, yang seperti inilah yang disampaikan ke kami, bukan informasi judi SBY yang telah berlangsung kemarin, di mohonkan bantuan dan partisipasi dari masyarakat, ayo kita wujudkan masyarakat yang peduli dan bebas dari penyakit masyarakat," jelasnya.
Ia menegaskan, tidak akan ada lagi pembubaran tapi akan segera ditangkap.
"Kami tegaskan, kami tidak lagi pembubaran, kami ulangi, kami tidak lagi melakukan pembubaran, tetapi yang akan kami lakukan adalah penangkapan, penangkapan terhadap pelaku-pelaku judi SBY, olehnya kami ingatkan, hindari praktek judi SBY agar terhindar dari proses hukum yang menanti jika tertangkap, pidana penjaranya bisa bertahun-tahun mendekam di balik jeruji penjara, kami ingatkan" tuturnya, Selasa (13/9/2022).