Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batalyon 120

Mantan Kanit Reskrim Tallo Iptu Faisal Muncul Pasca Dicopot! Beberkan Penggerebekan Batalyon 120

Usai penggerebekan sekretariat Batalyon 120, Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Faisal, dicopot dari jabatannya. Ia pun angkat bicara soal pencopotan.

Muh Sauki Maulana/Tribun Timur
Mantan Kanit Reserse Polsek Tallo Iptu Faisal di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sulsel, Selasa (13/9/2022). Faisal pun menjelaskan, alasan sebenarnya dirinya dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Tallo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Usai penggerebekan sekretariat Batalyon 120, Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Faisal, dicopot dari jabatannya.

Hal ini diungkapkan Faisal saat dihubungi Tribun-Timur.com, Minggu (11/9/2022) sore.

Dia mengatakan, kabar pencopotannya ia peroleh dari Kapolsek Tallo.

Pasca kasus tersebut, Faisal untuk pertama kalinya muncul dihadapan publik.

Faisal terlihat pada saat pemusnahan barang bukti di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/9/2022).

Faisal pun menjelaskan, alasan sebenarnya dirinya dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Tallo.

Menurutnya, dia dipecat lantaran tidak menyampaikan fakta yang terjadi pada tim Dantim Thunder Polda Sulsel yang melakukan penggeledahan pada Minggu (11/9/2022).

"Pada saat itu, kami datang ke TKP setelah pelaksanaan sudah terjadi, artinya sudah disterilkan. Saya selaku kanit, pada waktu itu mengaku salah. Karena tidak berani menyampaikan kepada tim Dantim Thunder Polda Sulsel terkait peristiwa pidana," jelasnya, Selasa (13/9/2022).

Dirinya menambahkan, pencopotan yang ia alami murni dari kesalahan dirinya sebagai Kanit Reserse karena mengamankan 48 pemuda di Mapolsek Tallo.

"Apa yang kami dapatkan memang sudah dalam kondisi berada di markas Batalyon 120. Sehingga terjadi peristiwa seperti itu, saya menyadari bahwa itu kekurangan saya sebagai kanit tidak berani menyampaikan bahwa hal ini tidak bisa ditindaklanjuti karena belum terdapat peristiwa pidana," ujarnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto pun menambahkan, Iptu Faisal tidak menjalankan fungsinya sebagai Kanit Reskrim dengan baik.

Apalagi, tidak menerapkan Restorative Justice (RJ) pada penangkapan Batalyon 120 yang belum masuk peristiwa pidana.

"Tidak berani menyampaikan kalau itu belum masuk peristiwa pidana, sampai berita ini menjadi blunder," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum UMI Makassar, Prof Hambali Thalib angkat bicara soal RJ yang dialamatkan Kapolrestabes Makassar kepada Iptu Faisal.

Menurutnya, tindakan RJ di Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 itu benar bisa dilakukan untuk tindakan pidana ringan.

Namun, Prof Hambali Thalib menekankan, RJ baru benar-benar berlaku ketika dua pihak yang terlibat dalam satu perkara itu dipertemukan oleh pihak kepolisian.

"Bunyinya seperti ini perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).

"Seharusnya kalau memang ada warga melapor, itu kemudian dipertemukan antara warga dengan pihak Batalyon 120 ini," tambahnya.

Sebagai seorang akademisi, Prof Hambali Thalib juga menyayangkan pencopotan Kanit Reskrim Tallo, Iptu Faisal, oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

Dirinya mengaku, alasan ketidakprofesionalitas belum ia temukan di kasus penggeledahan Sekretariat Batalyon 120 ini.

"Jadi ketika ada laporan dari warga dan dibuktikan polisi bisa melakukan tangkap tangan. Tangkap tangan ini dibolehkan jika sudah terbukti permulaan yang cukup dan seorang yang diduga melakukan tindak pidana. Jadi saya rasa, kinerja kanit itu sudah profesional dan sesuai dengan pasal 17 KUHAP. Dan melakukan pendataan. Dan kalau dia masih masuk perkap tadi dilakukan pengamanan paling lama 1x24 jam. Jadi, soal alasan tidak profesional itu saya rasa tidak tepat," tukasnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved