Syaharuddin Alrif: Tarif Ojek Online di Makassar Rp10.500 Hingga Rp13.000
Puluhan driver ojek online mendatangi gedung DPRD Sulsel Senin (12/9/2022). Mereka membahas kenaikan tarif menyusul kenaikan BBM.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tarif ojek online di Kota Makassar Sulawesi Selatan mengalami kenaikan.
Kenaikan itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Pertamax dan Biosolar mulai 3 September 2022.
Tarif ojek online di Kota Makassar mengikuti tarif ojol Zona III yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Tarif angkutan kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi dan ojek online (ojol) 2022 telah dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan.
Kebijakan ini ditetapkan pertanggal 7 September 2022 dan mulai diberlakukan tiga hari kemudian, atau mulai Sabtu 10 September 2022.
Senin (12/9/2022), puluhan driver ojek online atau ojol kembali mendatangi gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.
Puluhan drivel ojol itu datang untuk menindaklanjuti demonstrasi tuntutan kenaikan Tarif Ojek Online setelah harga bahan bakar minyak naik.
Hasil rapat dengar pendapat di gedung DPRD Sulsel menyepakati penyesuaian tarif ambang batas dan bawah serta minimum.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengatakan, tarif ojol mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian diubah menjadi KP 564 Tahun 2022.
Syahar mendorong Pemprov Sulsel menerbitkan Peraturan Gubernur untuk mengatur tarif baru menindaklanjuti keputusan menteri perhubungan.
"Tarif Ojol di Makassar masuk kategori zona III, nilainya minimal Rp11.500 hingga Rp13.000. Terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biasa jas batas bawah dan batas atas biaya jasa ojek onlline. Biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama," kata Syahar kepada wartawan seusai RDP.
RDP turut menghadirkan Dirlantas Polda Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Perhubungan Makassar, driver Grab Sulsel, driver Gojek, Drivel Maxim, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan usaha, Ketua Organisasi Sewa Khusus Indonesia.
Syahar mengatakan, kenaikan tarif ojek online itu bentuk penyesuaian dari kenaikan harga Bahan Bakar minyak.
Syahar mendorong usulan RDP kepada Pemprov Sulsel untuk dituangkan dalam peraturan Gubernur.
"Dinas Perhubungan sudah sampaikan saat ini drafnya sudah sudah bentuk SK. Mudah-mudahan pak Gubernur bisa segera menandatanganinya, dan saya sudah telepon Biro hukum dia sampaikan pekan ini segera keluar.