Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kombes Anton Setiawan Kini Tugas di Bareskrim Polri, Disebut Terima Suap Senilai Mobil Fortuner

Kombes Anton Setiawan bertugas di Bareskrim Mabes Polri. Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel itu disebut-sebut menerima setoran suap terdakwa AKBP Dalizon

Editor: Ari Maryadi
Tribun Batam/Tyan Mulia Rohman
AKBP Anton Setiawan saat menjabat Kapolres Natuna (4/4/2014). Nama Kombes Anton Setiawan dikaitkan sebagai sosok mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan terima setoran Rp500 juta mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan AKBP Dalizon. 

AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap atau fee mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan.

Pengakuan itu AKBP Dalizon sampaikan saat memberi keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.

"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang.

AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.

Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya.

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang.

Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya.

"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat.

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim.

"Iya, saya lega," ujarnya.

(Tribunnews/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Benarkan Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi Kini Bertugas di Bareskrim

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved