Kombes Anton Setiawan Kini Tugas di Bareskrim Polri, Disebut Terima Suap Senilai Mobil Fortuner
Kombes Anton Setiawan bertugas di Bareskrim Mabes Polri. Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel itu disebut-sebut menerima setoran suap terdakwa AKBP Dalizon
"Keterangan Anton Setiawan salah semuanya Yang Mulia majelis hakim. Keterangan Pitoy ada yang tidak benar. Saksi menerima bagian uang, melakukan penyelidikan, saksi terlibat dalam mengantarkan uang," ungkapnya.
Kuasa Hukum AKBP Dalizon, Anwarsah Tarigan menyayangkan keputusan hakim yang mempersilakan ketua Majelis Hakim agar JPU hanya membacakan BAP kedua saksi yang tak hadir dalam sidang.
Padahal keterangan mereka secara langsung sangat diperlukan karena diduga ikut terlibat.
“Sudah empat kali tak hadir, semestinya majelis hakim dapat memanggil secara paksa. Bukan BAP hanya dibacakan dengan alasan waktu,” ujarnya.
Dengan dibacakannya hasil BAP tersebut, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli.
Anwarsah menyebut, sedari awal kasus itu bergulir kliennya merasa menjadi tumbal atas kejadian tersebut.
“Dari awal klien kami merasa banyak yang janggal. Klien kami merasa dikorbankan. Tapi mereka sampai sekarang tidak dihadirkan,” ungkap dia.
Sementara, seorang JPU dari Kejagung menolak memberikan komentar terkait tidak hadirnya Kombes Anton dalam empat kali sidang berlangsung.
“Saya no comment, silahkan ke Kasipenkum,” katanya yang enggan menyebutkan nama.
Fakta Persidangan
Fakta mengejutkan terjadi pada persidangan yang melibatkan mantan Kapolres AKBP Dalizon.
Ia mengaku setiap bulannya setor dari Rp 300 Juta hingga Rp 500 Juta ke atasan.
Polisi berpangkat AKBP ini mengaku setor ke atasa setiap tanggal 5 tiap bulannya, apabila terlambat ditagih melalui WA
Dan proses penagihan melalui Wa tersebut dijadikan bukti dalam persidangan.
Itulah fakta dalam sidang AKBP Dalizon terbaru yang terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timur itu.