AKBP Dalizon
Pengakuan AKBP Dalizon: Rp 2,5 M Hasil Kejahatan untuk Saya - Rp Rp4,250 M untuk Pak Dir, Sisanya. .
Mantan Kapolres Oku Timur Sumsel AKBP Dalizon blak-blakan mengungkap aliran dana Rp 10 miliar. Rp Rp4,250 M disebut mengalir ke Kombes Anton Setiawan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kapolres Oku Timur Sumsel AKBP Dalizon kini tengah jadi perbincangan hangat.
Hal tersebut usai AKBP Dalizon blak-blakan mengungkap aliran dana Rp 10 miliar, yang disebutnya sebagai hasil kejahatan.
AKBP Dalizon merupakan jebolan Akademi Kepolisian angkatan 2002.
AKBP Dalizon memutuskan 'bernyayi' dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022).
Diketahui, AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumsel jadi terdakwa kasus dugaan penerimaan fee Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019.
AKBP Dalizon mengaku menyetor uang senilai Rp500 juta per bulan kepada atasannya berpangkat kombes saat menduduki jabatan kapolres.
Atasannya yaitu mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.
Lebih jauh, AKBP Dalizo merinci soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba.
Dari Rp 10 miliar tersebut, kata AKBP Dalizon, Rp 2,5 miliar masuk ke kantong pribadinya.
"Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.
Berikut selengkapnya!
AKBP Dalizon mengungkap wajib setor dana ratusan juta setiap bulannya ke atasan.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," kata Dalizon di persidangan, dikutip dari Tribun Sumbel Rabu (7/9/2022).

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.
Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.