Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol

Daftar Delapan Alumni Akpol Dipecat Polri, Dua Jenderal dan Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian

Sebanyak delapan alumni Akademi Kepolisian ( Akpol ) dipecat dari Polri. Mereka dipecat ada berpangkat AKP hingga Komjen.

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Susno Duadji. Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Susno Duadji sama-sama alumni Akpol yang dipecat di Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut delapan alumni Akademi Kepolisian ( Akpol ) dipecat Polri.

Para alumni Akpol dipecat Polri ada berpangkat Kompol hingga Jenderal.

Mereka melakukan pelanggaran hingga terpaksa disidang kode etik.

Baca juga: Sejumlah Penyidik Takut, Kapten Jack Berani Gelandang Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob

Baca juga: Deretan Kasus Pernah Ditangani Kapten Jack Sebelum Tangkap Irjen Ferdy Sambo, Termasuk Abu Janda

Pelanggaran dilakukan berbeda-beda. Ada dugaan korupsi, dan pembunuhan.

Terbaru kasus Irjen Ferdy Sambo yang dipecat Polri. Ada tiga alumni Akpol ikut terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.

Daftar Alumni Akpol Dipecat Polri

Komjen Susno Duadji

Brigjen Susno Duadji pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009.

Susno Duadji merupakan lulusan Akabri Kepolisian dan mengenyam berbagai pendidikan antara lain PTIK, S-1 Hukum, S-2 Manajemen, dan Sespati Polri

Susno Duadji mencetuskan istilah 'Cicak vs Buaya'  yang menggambarkan persaingan KPK dengan Polri pada tahun 2009.

Di tahun yanng sama, ia juga pernah tersandung kasus korupsi yang dilakukan oleh Anggoro Widjojo.

Bahkan dirinya di depan hakim dan jaksa sempat mengeluarkan statmen cukup mengejutkan.

Namun seiring telah berakhirnya kasus tersebut, nama Susno Duadji lama kelamaan meredup.

Bahkan dirinya disebut sebagai mantan Jenderal yang cukup unik lantaran pilih profesi yang berbeda dengan rekan sejawatnya.

Pasca dipecat sebagai anggota Polri, memilih pulang ke kampung halamannya dan menjadi seorang petani.

Irjen Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo adalah lulusan Akademi Kepolisian ( Akpol ) 1994.

Jabatan terakhir Irjen Ferdy Sambo ialah Kadiv Propam Polri.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP yang digelar sejak Kamis pagi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, Dofiri menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.

"Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administrastif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari," tukas dia.

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Kombes Agus Nur Patria

Kombes Agus Nur Patria adalah alumni Akpol 1995. Setelah selesai Akpol, ia langsung menjadi Pamapta Polres Metro Tangerang dengan pangkat inspektur polisi dua atau Ipda.

Polri memecat Kombes Agus Nurpatria setelah ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus Brigadir J.

Kombes Agus Nurpatria dipecat seusai menjalani sidang komisi kode etik.

Kombes Agus Nurpatria merupakan perwira menengah (Pamen) polisi.

Sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Namun lantaran terlibat dalam obstruction of justice, dirinya dimutasi di Yanma Polri, oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Agustus 2022.

Adapun Agus dimutasi melalui Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022, dikutip dari TribunnewsWiki.com.

Agus Nurpatria merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1993.

Dia juga tercatat sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto merupakan perwira asal Toraja, Sulawesi Selatan. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisan 2006. 

Karier Chuck tamat di kepolisian usai mendapat sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.

Padahal, perwira kelahiran Toraja Sulawesi Selatan adalah lulusan terbaik Akpol 2006.

Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006. Ia pernah bergabung di Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kompol Baiquni Wibowo yang dipecat dari Polri terkait Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Pori, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Kompol Baiquni Wibowo melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding.

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan."

Kombes Edwin Hatorangan Hariandja

Edwin Hatorangan Hariandja merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.

Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi dipecat Polri, Selasa (30/8/2022) lalu.

Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan mengendalikan penanganan dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.

Laporan tersebut diketahui ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

Hal itu membuat proses penyidikan, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi, Rabu (31/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

AKP Valentino Brostito

AKP Valentino Brostito merupakan lulusan Akpol.

AKP Valentino Brostito dipecat atau dikenakan sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tidak berdinas selama 30 hari berturut-turut

AKBP Raden Brotoseno

Brotoseno adalah alumni Akpol 1998 dan mantan penyidik KPK.

AKBP Raden Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Sidang tersebut diputus pada 8 Juli 2022.

“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Sidang KKEP Peninjauan Kembali Sosok Brotoseno mendapat sorotan tajam beberapa waktu belakangan.

Publik ramai-ramai mengkritik Polri yang tak memberhentikan anggotanya meski pernah dipidana karena kasus korupsi.

Kasus korupsi Brotoseno terjerat kasus dugaan suap pada November 2016. Ia didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved