Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Siapa Deolipa Yumara? Berani Desak Kapolri Copot Jenderal Asal Makassar Timsus Kasus Brigadir J

Deolipa Yumara mendesak Kapolri mencopot Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA/TRIBUNNEWS
Kolase Jenderal Asal Makassar Andi Rian Djajadi dan Deolipa Yumara. Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendesak Kapolri mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Andi Rian Djajadi adalah Jenderal Asal Makassar.

Andi Rian menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Makassar pada 1987 lalu.

Deolipa Yumara menyatakan bakal melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pelayangan surat itu rencananya akan dilakukan oleh Deolipa pada, Kamis (8/9/2022).

Isi surat berisi desakan kepada Kapolri mencopot Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Ya kepada Kapolri. Besok," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, dikutip dari Tribunnews Rabu (7/9/2022).

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Deolipa Yumara, Emanuel Herdianto menyatakan, pencopotan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua perwira tinggi (pati) Polri itu.

Hal itu berkaitan atas kasus penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J termasuk tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jenderal Asal Makassar Andi Rian Djajadi (baju kuning) tampil menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri Jakarta Jumat (18/8/2022). Brigjen Andi Rian Djajadi jadi perhatian warganet karena harga kemejanya nyaris seharga satu unit sepada motor. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Jenderal Asal Makassar Andi Rian Djajadi (baju kuning) tampil menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri Jakarta Jumat (18/8/2022). Brigjen Andi Rian Djajadi jadi perhatian warganet karena harga kemejanya nyaris seharga satu unit sepada motor. (Tribunnews/Irwan Rismawan) (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan. Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? padahal menurut ketentuan KUHAP orang yang melanggar pasal pidana pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 itu harus ditahan," tuturnya.

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga kata dia ditembuskan ke Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Berikut, isi lengkap surat Deolipa kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo:

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua MHutabarat alias Brigadir J.

Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang di kenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;

2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);

3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.

Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 avat 4 KUH Pidana ditahan;

4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI.

Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jfelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,

5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memberbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia. Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main § dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.

Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;

6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentukan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri.

Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin intitusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami fucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews Rizki Sandi Saputra

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deolipa Yumara Surati Kapolri, Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Dicopot Terkait Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved