Polisi Tembak Polisi
Siapa Deolipa Yumara? Berani Desak Kapolri Copot Jenderal Asal Makassar Timsus Kasus Brigadir J
Deolipa Yumara mendesak Kapolri mencopot Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian Djajadi
TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi Rian Djajadi adalah Jenderal Asal Makassar.
Andi Rian menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Makassar pada 1987 lalu.
Deolipa Yumara menyatakan bakal melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pelayangan surat itu rencananya akan dilakukan oleh Deolipa pada, Kamis (8/9/2022).
Isi surat berisi desakan kepada Kapolri mencopot Kabareskrim dan Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Ya kepada Kapolri. Besok," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, dikutip dari Tribunnews Rabu (7/9/2022).
Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Deolipa Yumara, Emanuel Herdianto menyatakan, pencopotan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kedua perwira tinggi (pati) Polri itu.
Hal itu berkaitan atas kasus penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J termasuk tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang tertulis dalam surat ini intinya apa yang sudah diatur di KUHAP itu harus dijalankan. Kenapa Putri Candrawathi tidak ditahan? padahal menurut ketentuan KUHAP orang yang melanggar pasal pidana pasal 21 ayat 4 juncto Pasal 21 ayat 1 itu harus ditahan," tuturnya.
Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga kata dia ditembuskan ke Menkopolhukam Prof. Mahfud MD dan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Berikut, isi lengkap surat Deolipa kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo:
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua MHutabarat alias Brigadir J.
Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut: