Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Kasus Putri Candrawathi 'Saksi yang Jumlahnya Berapa, Mau Seribu atau Sejuta, Nggak Ada Gunanya'

Kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang disebut dilakukan Brigadir J disorot Jenderal Bintang 3 Susno Duadji.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa via Grup WA
Foto Ilustrasi: Beredar foto HUT Polri 1 juli 2022 - Pelecehan Putri Candrawathi 'Saksi yang Jumlahnya Berapa, Mau Seribu atau Sejuta, Nggak Ada Gunanya' 

Berikut selengkapnya!

Susno Duadji Kritik Rekomendasi Komnas HAM Terkait Dugaan Pelecehan Seksual 

Susno Duadji mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Kolase: Komjen (Purn) Susno Duadji, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. (Sumber foto: Istimewa). Jenderal Bintang 3 Kritik Komnas HAM Simpulkan Putri Dilecehkan Hanya dari Keterangan Saksi: Ngawur.
Kolase: Komjen (Purn) Susno Duadji, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. (Sumber foto: Istimewa). Jenderal Bintang 3 Kritik Komnas HAM Simpulkan Putri Dilecehkan Hanya dari Keterangan Saksi: Ngawur. (Kolase TribunTimur.com)

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."

"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana."

"Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan."

"Keterangan yang didapat Komnas HAM itu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok. Enggak bisa dicocokkan."

"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama-sama tersangka."

"Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," kata Susno.

Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut.

"Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya.

Lalu, Susno menganggap rekomendasi Komnas HAM yang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual) Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved