Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Kasus Putri Candrawathi 'Saksi yang Jumlahnya Berapa, Mau Seribu atau Sejuta, Nggak Ada Gunanya'

Kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang disebut dilakukan Brigadir J disorot Jenderal Bintang 3 Susno Duadji.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa via Grup WA
Foto Ilustrasi: Beredar foto HUT Polri 1 juli 2022 - Pelecehan Putri Candrawathi 'Saksi yang Jumlahnya Berapa, Mau Seribu atau Sejuta, Nggak Ada Gunanya' 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang disebut dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus jadi perbincangan.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Jenderal Bintang 3 Susno Duadji.

Diketahui, Putri Candrawathi masih kekeh mengaku jadi koban pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan itu diungkap Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat itu Putri melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Belakangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa Putri diduga kuat mengalami kekerasan seksual.

Berbeda dari narasi yang beredar sebelumnya, dugaan pelecehan itu disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, bukan di Jakarta.

Kini Eks Kabareskrim Susno Duadji mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

Susno Duadji pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sementara itu, Kandidat doktor bidang Kriminologi pada Australian National University, Leopold Sudaryono juga mengomentari soal temuan Komnas Perempuan terkait dugaan rudapaksa di Magelang.

Menurut dia, temuan itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana.

Jauh sebelum itu, LPSK juga sudah bersuara soal adanya kejanggalan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved