Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ratu Atut Chosiyah

Ingat Ratu Atut? Eks Gubernur Banten Bebas Bersyarat Setelah Ditahan 7 Tahun Kasus Suap Aqil Mochtar

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya bebas bersyarat dari Lapas kelas II Tangerang, Selasa (6/9/2022)

Editor: Sudirman
warta kota
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut resmi bebas bersyarat dari Lapas Tangerang, Selasa (6/9/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Ratu Atut Chosiyah?

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, akhirnya bebas dari Lapas kelas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah, ditahan di Lapas Tangerang sebagai narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca juga: Kerugian Negara Rp78 Triliun, Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Siapa Surya Darmadi?

Baca juga: Mantan Kadis Perhubungan Sulsel Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 M, Polda: Tak Semua Tersangka Ditahan

Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti, Selasa (9/6/2022).

Yekti mengatakan menurut aturan yang berlaku, masa penahanan Atut sudah melewati kategori pemberian program bebas bersyarat.

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022 karena berkelakuan baik.

Perjalanan Kasus Atut

Sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah, divonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014.

Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ia menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Atut selama ini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Oleh karena itu, kata Yekti, menurut UU no 22 tahun 2022, terpidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat di setengah masa pidananya, termasuk Atut.

"Bahkan masa pidananya (Ratu Atut) sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat gitu," jelas dia. Menurut Yekti, pembebasan bersyarat yang diberikan untuk Ratu Atut mulai hari ini sudah melewati semua proses dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

Profil Ratu Atut Chosiyah

Dilansir wikipedia, Ratu Atut Chosiyah menjabat sebagai Gubernur Banten dari 2007 sampai 2015.

Ia dinobatkan sebagai gubernur perempuan pertama dalam sejarah perpolitikan Indonesia.

Meski demikian, masa jabatannya harus terhenti setelah terlibat dalam kasus korupsi. 

Nama Ratu Atut Chosiyah

Kelahiran: 16 Mei 1962 (usia 60 tahun), Serang

Pasangan: Hikmat Tomet

Anak: Andika Hazrumy, Andiara Aprilia Hikmat, Andiara Aprilia Wisdom

Pendidikan: Universitas Borobudur (2004), LAINNYA

Keponakan laki-laki: Pilar Saga Ichsan

Saudara kandung: Tubagus Chaeri Wardana, Ratu Tatu Chasanah, Tubagus Khaerul Jaman

Cucu: Shafira Adyannisa Hazrumy, Shabiena Tetrannisa Hazrumy, Shakila Fitriannisa Hazrumy

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved