IKAT Jabodetabek Programkan Pemberian Bantuan Hukum dan Beasiswa Bagi Warga Toraja di Kota Maju
bantuan IKAT Jabodetabek sejalan dengan latar belakang beberapa anggotanya, mulai pengacara, konsultan hukum maupun mantan jaksa
Penulis: Ricdwan Abbas | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTIMUR.COM, RANTEPAO - Pelayanan bantuan hukum salah satu program kerja Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Jabodetabek periode 2022-2025.
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja (Raker) Ikat Jabodetabek di Hotel Green Forest Bogor, Jawa Barat, 3-4 September 2022.
Ketua Bidang satu yang membidangi hukum dan hubungan antar lembaga IKAT Jabodetabek, Pieter Sampetoding mengatakan organisasinya memiliki sumber daya yang mumpuni di bidang tersebut.
Seperti diketahui, permasalahan hukum paling rentan terjadi di daerah berkembang dan daerah kategori maju, seperti Jabodetabek.
Karena itu, IKAT Jabodetabek akan memberi bantuan hukum secara gratis bagi warga Toraja di wilayah tersebut.
"Ini tugas dan tanggung jawab IKAT Jabodetabek memberikan bantuan hukum. Ini bisa dilakukan secara gratis maupun melalui jalur profesionalisme," kata Pieter kepada Tribun Timur, Minggu (4/9/2022) pagi.
"Sejalan dengan latar belakang beberapa anggota, ada pengacara, konsultan hukum, mantan jaksa serta mantan anggota kepolisian," jelasnya.
Selain itu, IKAT Jabodetabek akan menyalurkan bantuan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa Toraja yang berprestasi.
Ia berharap, bantuan ini dapat meringankan beban biaya pendidikan para pelajar dan mahasiswa Toraja di perantauan.
"Ini sebagai bentuk kepedulian pengurus IKAT khususnya terhadap warga Toraja yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.
Raker IKAT di hari pertama dihadiri ratusan warga Toraja yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Seusai ibadah gereja, raker akan dilanjutkan dengan membahas beberapa isu strategis nasional.