Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Senasib Ferdy Sambo di-PTDH, Peran Kompol Baiquni Nyaris Kelabui Penyelidikan Kematian Brigadir J

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,"

Editor: Muslimin Emba
Youtobe Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (tengah) saat keterangan pers terkait sidang etik perkara obstruction of juctice kasus Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam. Kompol Baiquni Wibowo (BW) dipecat dari Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.   

Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding.

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan."

"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," terang Dedi.

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon.

Kompol Baiquni Wibowo juga sempat menjadi Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat dari Polri Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/03/profil-kompol-baiquni-wibowo-dipecat-dari-polri-terkait-obstruction-of-justice-kasus-brigadir-j.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved