Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Senasib Ferdy Sambo di-PTDH, Peran Kompol Baiquni Nyaris Kelabui Penyelidikan Kematian Brigadir J

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,"

Editor: Muslimin Emba
Youtobe Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (tengah) saat keterangan pers terkait sidang etik perkara obstruction of juctice kasus Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam. Kompol Baiquni Wibowo (BW) dipecat dari Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua perwira berpangkat satu melati (komisaris polisi) ikut terseret dalam pusaran kasus pembunhan berencana Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kedua oknum perwira itu bahkan telah dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Lalu siapa kedua oknum perwira itu?

Dilansir dari Tribunnews.com, keduanya adalah Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Keduanya dipecat setelah berperan aktif dalam upaya 'rekayasa' kasus kematian Brigadir j.

Peran penting keduanya bertujuan agar penyidikan kasus itu terhambat.

Yaitu dengan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.

Pembagian Klaster Obstruction of Justice

Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).

Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.

"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan ada 28 anggota lainnya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved