Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Pimpinan Reskrimsus Polda Sulsel yang Tersangkakan Jufri Sambara

Jufri ditetapkan tersangka atas dugaan pembangunan vila di kawasan hutan lindung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utra.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun Timur
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimsus Polda Sulsel) menetapkan Anggota DPRD Sulsel Jufri Sambara sebagai tersangka.

Jufri ditetapkan tersangka atas dugaan pembangunan vila di kawasan hutan lindung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel itu sebelumnya dilaporkan oleh Walhi Sulsel pada 13 Desember 2021.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana di Mapolda Sulsel, Kamis (1/9/2022) lalu.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di Pongtorra.

“Saya sudah cek ke Toraja Utara. Sementara kita proses lebih lanjut,” ujar mantan Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Utara ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Helmi, ada sejumlah bangunan atau rumah di daerah tersebut.

Ia pun memastikan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan apakah lokasi itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak.

“Kita mau pastikan tapal batas kawasan hutan lindung dimaksud. Kasus seperti ini banyak terjadi di Sulsel,” ujar mantan Dirresnarkoba Polda NTB itu.

Mantan Dirreskrimum Polda Sulteng ini menambahkan, berdasarkan laporan Walhi Sulsel, sudah ada 12 saksi diperiksa.

“Saya sudah sampaikan kepada teman penyidik kita harus lebih memastikan tapal batas yang dimaksud kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Diketahui, Jufri Sambara lahir di Tana Toraja pada 3 Januari 1971. Ia tercatat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Besar Tallu Lembangna Serui, Papua dan Anggota Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Serui, Papua.

Jufri terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel pada Pemilu 2019, melalui Dapil X Sulsel, meliputi Tana Toraja dan Toraja Utara.

Pada Pemilu 2019, Jefri mengantongi 14.527 suara. Terdiri dari 5.070 suara di Tana Toraja dan 9.457 suara di Toraja Utara.

Siapa Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra?

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf merupakan alumin Akademi Polisi atau Akpol 1993.

Perwira Polisi kelahiran 8 Mei 1971 ini berpengalaman di bidang reserse.

Sejumlah jabatan di Kepolisian telah ia emban.

Diantaranya yakni Kapolres Bener Meriah, Kapolres Aceh Singkil pada tahun 2009, kemudian Wadirreskrimsus Polda Kepri tahun 2012 lalu.

Di tahun 2016 Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Sulteng.

Ia juga pernah bertugas di Polda Kalimantan Utara sebagai Dirreskrimsus pada tahun 2018 hingga 2020 sebelum akhirnya menjabat Dirresnarkoba Polda NTB dari 2020 hingga 2022.

Saat menjabat Dirreskrimsus Polda Kaltara, dibawa Komando Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf sedikitnya ada 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi ditangani pada tahun 2019

Dilansir dari Tribun Kaltim, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, 12 kasus tersebut sebagaian besar masih dalam tahap penyelidikan.

Beberapa lainnya sudah dalam tahap penyidikan seperti kasus penyalahgunaan dana desa di sejumlah desa di Kabupaten Nunukan.

Beberapa kasus lainnya ialah dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Malinau, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Sementara itu, saat menjabat Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra membongkar adanya pabrik sabu pada tahun 2020.

Ustaz SS (45), warga Pringgasela, Lombok Timur tidak sendiri dalam menjalankan pabrik sabu di rumahnya.

Untuk membuat pabrik sabu, SS mendapatkan bimbingan dari Jenderal Yusuf, seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Narapidana yang dipanggil "jenderal" oleh kelompoknya itu bukan orang sembarangan.

Ia diketahui sudah malang melintang di bisnis haram narkoba dan memesan langsung bahan pembuat sabu ke Malaysia.

Dengan memanfaatkan jaringan yang sudah dibangun, Jenderal Yusuf memesan bahan-bahan pembuat sabu sejak sabulan lalu.

Selain itu, di luar negeri Jenderal Yusuf juga didakwa mencuri dan membunuh.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved