Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satukan Persepsi untuk Layani Investor, DPM-PTSP Sulsel Bahas Ranpergub

Pesertanya adalah kepala dinas atau pejabat DPM-PTSP kabupaten kota di Sulsel beserta pelaku usaha dan UMKM.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Waode Nurmin
Tribun-Timur.com/Wahyudin Tamrin
Kepala DPM PTSP Provinsi Sulsel Sulkaf S Latief saat memberi sambutan pada pertemuan DPM PTSP Sulsel dengan dinas kabupaten kota terkait dan pelaku UMKM di Golden Tulip Essential Makassar, Jumat (2/9/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM-PTSP Sulsel mengadakan pertemuan dengan dinas kabupaten kota terkait dan pelaku UMKM di Golden Tulip Essential Makassar, Jumat (2/9/2022).

Pada pertemuan itu, mereka membahas rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) dalam hal pelayanan terhadap investor.

Pesertanya adalah kepala dinas atau pejabat DPM PTSP kabupaten kota di Sulsel beserta pelaku usaha dan UMKM.

Kepala DPM-PTSP Provinsi Sulsel Sulkaf S Latief mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk menyamakan persepsi bagaimana melayani investor dengan baik.

Ia menyebutkan akan melakukan pelayanan dan memberikan kemudahan berbeda dengan sebelumnya.

"Sekarang Ranpergubnya sudah ada, namun kita ingin perkaya materi sebelum ditandatangani," katanya.

Ia menyebutkan sejak 2021, DPRD Sulsel telah menyelesaikan Perda insentif dan kemudahan berinvestasi di Sulawesi Selatan.

Namun, kata dia, untuk menjalankan Perda tersebut, harus memiliki peraturan gubernur (Pergub).

Saat ini, lanjut dia, rancangan Pergub menyangkut kemudahan itu sudah ada.

Sehingga, sebelum ditetapkan, Sulkaf S Latief mengundang seluruh dinas DPM PTSP kabupaten kota serta pelaku usaha dan UMKM di Sulsel untuk membahas bersama.

Sebab, mereka adalah ujung tombak yang menjalankannya.

Sulkaf S Latief menyebutkan beberapa diantaranya sudah memiliki peraturan bupati.

Sehingga ia berharap, peraturan bupati itu juga disampaikan dalam pertemuan itu.

"Kita sinkronkan karena yang bisa kita lakukan misalnya provinsi bisa melakukan kemudahan di dalam bidang kewenangannya. Nah kabupaten juga melakukan sesuai kewenangannya," katanya

"Nah kalau itu dikumpul, dan itu akan banyak intensif buat Investor. Baik diberikan oleh provinsi maupun kabupaten kota," tambahnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved