Pemkot Makassar
OPD dengan Serapan Anggaran Rendah Dilarang Perjalanan Dinas
Wali Kota Makassar Danny Pomanto lagi-lagi memberi hukuman kepada pegawai lingkup Pemkot Makassar, khusunya OPD dengan serapan anggaran rendah.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto memberi hukuman kepada pegawai lingkup Pemkot Makassar, khusunya OPD dengan serapan anggaran rendah.
Diketahui, Danny Pomanto juga telah mengambil kebijakan untuk menahan Tunjangan Hasil Pegawai (TPP) ASN buntut dari realiasi anggaran yang minim.
"Semua yang di bawah (realisasi) itu TPPnya ditahan, dan tidak boleh keluar-keluar (perjalanan dinas). Apapun acara saya tidak kasih izin keluar daerah. Kan SPPD ada di situ. Tidak akan saya kasih (izin)," tegas Danny Pomanto saat ditemui di Kediamannya, Jl Amirullah, Jumat (2/9/2022).
Danny juga mengancam akan menonjob pejabat yang kinerjanya tidak baik.
Apalagi OPD yang tidak memenuhi target realisasi dan tidak masuk dalam 10 besar serapan terendah.
Danny akan menilai kinerja pegawai secara langsung melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Akibatnya, jika SKP rendah maka pegawai bersangkutan bisa dinonjobkan dan berpotensi mempengaruhi jenjang karirnya.
"Inti-intinya nonjob, tapi secara prosedur saya sudah umumkan memang. Penilaian ini saya pakai untuk penilaian SKP. Saya kunci di SKP rendah, saya bisa nonjobkan. Dan tidak akan pernah naik pangkat," tutur Danny Pomanto.
Tak hanya itu, para camat juga diwarning oleh Danny Pomanto.
Mereka telah dipanggil menghadap Jumat (2/9/2022) tadi di Jl Amirullah.
Diketahui, realiasi anggaran per 1 September 2022 baru diangka 32,39 persen.
Total pendapatan terhitung Januari hingga September yakni Rp2,2 persen dari target Rp4,2 triliun.
Sementara belanja baru Rp1,6 triliun dari target Rp5 triliun. Seharusnya serapan anggaran jelang berakhirnya triwulan III sudah diatas 50 persen.
"Harusnya sudah diatas 50 persen ini serapan, saya akan bikin percepatan penyerapan anggaran," tutup Danny Pomanto. (*)
