Penerbangan
Kepala Bandara Toraja Ungkap Alasan Bandara Sepi Penumpang
Kepala Penerbangan Toraja, Agus Nur Cahyono mengatakan ada dua jenis fungsi bandara yaitu pengumpul dan pengembang.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Muh. Irham
TORAJA, TRIBUN-TIMUR.COM - Bandar Udara Toraja menyediakan layanan dengan frekuensi terbang empat (4) kali dalam seminggu setiap Selasa, Rabu, Jumat dan Minggu
Wings Air nomor penerbangan IW-1330 memiliki jadwal keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pukul 09.35 WITA (Waktu Indoensia Tengah, GMT+ 08) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Toraja pada 10.35 WITA.
Untuk penerbangan kembali, masih di hari yang sama Wings Air bernomor IW-1331 akan mengudara dari Bandar Udara Tana Toraja pukul 10.55 WITA dan waktu kedatangan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin diperkirakan pada 11.55 WITA.
"Iya setiap pagi udah di sana, maskapai pasti udah day connecting," ujar Kepala Penerbangan Toraja, Agus Nur Cahyono.
Kepala Penerbangan Toraja, Agus Nur Cahyono mengatakan ada dua jenis fungsi bandara yaitu pengumpul dan pengembang.
"Kita ini pengumpul, nanti di Hasanuddin itu pengumpul, connectingnya disana semua," tuturnya.
Menurutnya, salah satu faktor kurangnya penumpang di bandara disebapkan oleh syarat penerbangan di masa pandemi dan harga tiket yang mahal.
"Ya beginilah, kita hanya bisa empat kali sehari karena mengurangi frekuensi, apalagi sekarang pandemi dan tiket mahal," tuturnya.
Jika dibandingkan dengan bus dari sisi harga, masyarakat akan lebih memilih untuk menggunakan bus angkutan umum.
"Penumpang mulai berpikir, naik bus aja hanya sembilan jam. Hanya bayar Rp 250 ribu, kalau naik pesawat satu juta lebih," tambah pria berusia 40 tahun ini.
Kebanyakan penumpang memilih naik pesawat untuk menghemat waktu.
"Kalau untuk mobilisasi pribadi mungkin mereka lebih memilih angkutan darat, kecuali untuk yang sedang mengejar waktu," jelas pria asal Jawa ini.
Syarat tambahan untuk penerbangan yaitu :
1) Penumpang yang sakit untuk bisa terbang harus melampirkan surat kelayakan terbang.
2) Ibu hamil dengan usia kandungan sampai dengan 35 minggu melampirkan surat dokter berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai waktu keberangkatan.
3) Ibu hamil dengan usia kandungan 35 minggu keatas tidak diperkenankan untuk terbang. (*)