Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Fakta-fakta Putri Candrawati Lolos Penahanan, Bukti Irjen Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh?

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah tiga kali lolos penahanan setelah ditetapkan tersangka tewasnya Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Putri Candrawathi sudah tiga kali lolos penahanan. 

Oleh penyidik Polri, Putri Chandrawathi hanya diminta wajib lapor seminggu 2 kali dan tidak diperbolehkan ke luar negeri.

Rupanya permohonan Putri Candrawathi agar tidak ditahan, dikabulkan oleh tim penyidik Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam, diputuskan jika Putri Candrawathi tidak ditahan.

Arman Hanis menyebut, pihaknya mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.

Ferdy Sambo Masih Disapa Jenderal

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disapa jenderal dalam adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal Irjen Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.

Statusnya saat ini tersangka pembunuhan berencana. Ia terancaman maksimal hukuman mati.

Irjen Ferdy Sambo juga sudah jadi pesakitan dengan ditampilkan memakai baju tahanan oranye. 

Di punggungnya bertuliskan Tahanan Bareskrim Polri. Kedua tangannya diikat tali putih bagai borgol.

"Tapi senjatanya benar, jenderal?" kata penyidik bertanya kepada Irjen Ferdy Sambo dalam adegan rekonstruksi Selasa (30/8/2022).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved