Kasus Narkoba
Tiga Pemakai Sabu Ditangkap Polres Enrekang, Satu Wanita
"Kejadian bermula dari laporan warga, sehingga kami menindaklanjuti kabar tersebut dan ternyata terbukti"
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muslimin Emba
"Iye yang saya tahu secara umum, DN kemanakan dari Sekretaris Kota Makassar, Muh Ansar," sebutnya kepada Tribun-Timur.
Ilham sapaannya, mengatakan, DN seorang perempuan single parent yang berprofesi sebagai kurir.
"Dia orangnya terbuka kepada siapa saja, selalu berbaur ke masyarakat ketika ada kegiatan. Saya sangat kaget dengan informasi bahwa ada warga saya yang terkibat," kata Ilham Akbar.
Namun, Ilham belum mengetahui keterlibatan DN dalam penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kini, ketiga yang terduga pelaku ini sedang ditahan di Mapolres Enrekang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.