Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel Paparkan Strategi Percepat Penurunan Stunting
Selain Tim Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN Sulsel juga membentuk tim pendamping keluarga terdiri dari bidan, kader TP PKK dan kader KB
Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Andi Ritamariani memaparkan perkembangan pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Pertama, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) telah terbentuk ditingkat provinsi, 24 kabupaten kota 311 kecamatan dan 3049 Desa kelurahan.
Andi Rita menjelaskan, TPPS adalah organisasi percepatan penurunan stunting yang bertugas mengoordinasikan, bersinergi dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting.
BKKBN juga sudah membentuk satuan tugas percepatan penurunan stunting.
Kata Rita, Satgas Stunting telah terbentuk dan melaksanakan tugas baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Terdiri dari 20 orang, mereka melaksanakan fungsi konsultasi, fasilitasi koordinasi dan penguatan menyediakan satu data stunting kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota hingga ke tingkat layanan," jelasnya.
Selanjutnya juga telah terbentuk tim pendamping keluarga.
Terdiri dari bidan, kader TP PKK dan kader KB.
Tim pendamping keluarga telah terbentuk di 24 kabupaten/kota sebanyak 6682 tim atau sebanyak 20.048 orang.
Mereka bertugas melaksanakan pendampingan meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi penerimaan program bantuan sosial kepada calon pengantin atau calon pasangan usia subur.
Program ini juga menyasar ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan serta melakukan surveilans keluarga berisiko stunting.
"Semoga tim yang sudah terbentuk ini dapat mempercepat penurunan stunting di Sulawesi Selatan," harapnya.
Capaian-capaian di atas disampaikan Rita saat menyampaikan sambutan dalam acara rekonsiliasi stunting bersama Mitra Pembangunan dan Organisasi Masyarakat Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.
BKKBN sebagai Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024, atau dikenal dengan nama RAN PASTI.
Konvergensi dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting adalah hal yang penting.
Sehingga kegiatan rekonsiliasi stunting menjadi menjadi wadah yang strategis yang harus dilakukan dalam upaya penguatan komitmen bersama dalam menurunkan stunting.
Melalui kegiatan ini diharapkan terwujudnya komitmen bersama pemerintah Provinsi bersama Mitra Pembangunan dan Organisasi Masyarakat Tingkat Provinsi di Sulawesi Selatan dalam upaya percepatan penurunan stunting. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-Perwakilan-BKKBN-Sulawesi-Selatan-Andi-Ritamariani.jpg)