Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejagung Pamer Uang Sitaan dari Surya Darmadi, Uang Rp5,1 T Disusun 14 Tumpuk

Dalam kasus ini Kejagung sudah menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah senilai Rp5,1 triliun, uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814.

Kolase TribunTimur.com
Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Surya Darmadi kini menjadi pembicaraan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan. Ia diduga korupsi mencapai Rp78 triliun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti hasil eksekusi perkara kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah senilai Rp5,1 triliun, uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814, dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646.

Dari pantauan Tribunnews.com, tumpukan uang itu dibungkus dengan plastik transparan. Barang bukti uang ini kemudian ditumpuk hingga 14 tumpuk.

Tumpukan uang triliunan rupiah itu dijaga oleh dua personel pengamanan berseragam Kejagung.

Setelah konferensi pers, uang-uang itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.

“Uang sitaan yang diserahkan dari Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura,” kata Ketut.

Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga puluhan triliun.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia. Bahkan menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi ini mencapai Rp104 triliun.

Jumlah itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

Menurut perhitungan terkini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

"Awalnya kan Rp78 triliun. Namun dari hasil perhitungan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. Kemudian untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan, dari awal penyidik Rp78 triliun," kata Febrie.

Febrie menjelaskan Kejagung tak hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara saja dalam menyelidiki kasus ini.

Namun, juga membuktikan dengan indikator kerugian perekonomian negara.

"Karena cakupannya lebih luas, bahwa yang jadi kerugian negara dihitung semua jadi nilainya besar," ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved