Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jenderal Asal Makassar Jawab Alasan Pengacara Brigadir J Tidak Ikut Rekonstruksi Pembunuhan

Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan alasan mengapa kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diberi ikut rekonstruksi

Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Jenderal asal Makassar ini memberikan alasan mengapa kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diberi izin menyaksikan jalannya rekonstruksi secara langsung. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri memberikan alasan mengapa kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak diberi izin menyaksikan jalannya rekonstruksi secara langsung.

Alasan tersebut seperti dikemukakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Andi Rian Djajadi adalah jenderal asal Kota Makassar. Ia menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Makassar.

Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum Brigadir J untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi penembakan.

"Iya betul (tidak diizinkan masuk, red)," kata Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini, kata Brigjen Andi Rian Djajadi, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Beberapa diantaranya yakni Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini utk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," ucap Brigjen Andi Rian Djajadi.

Brigjen Andi Rian Djajadi lantas membeberkan beberapa alasan kenapa pihaknya dalam hal ini penyidik dan tim khusus (timsus) tidak memberikan izin kepada Kamaruddin cs.

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Kuasa Hukum Brigadir J Kecewa

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan kliennya.

Kata Jhonson, pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.

Mendapati sikap tersebut dari penyidik, Jhonson menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi ini.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved